ICJR: Polisi Jangan Sembarangan Pakai Pasal Makar di Kasus Papua

ICJR: Polisi Jangan Sembarangan Pakai Pasal Makar di Kasus Papua - GenPI.co
ICJR mengimbau Polisi tidak sembarangan menggunakan pasal makar dalam penanganan konflik Papua (Foto : Suara Jateng)

“Perjuangan dan demonstrasi beberapa hari ini sekali lagi didasari atas masalah pelecehan dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua yang lambat direspon oleh Pemerintah Indonesia, serta belum adanya kejelasan mengenai penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tanah Papua,” ujar Erasmus Napitupulu (Direktur Program ICJR) dalam keterangannya, Senin (2/8).

Di lain sisi, lanjut Erasmus bendera bintang kejora adalah simbol yang sudah menjadi kultur bagi masyarakat Papua, sehingga demonstrasi dengan menggunakan bendera bintang kejora adalah sebuah ekspresi kultural, sehingga tidak dapat dikatakan adanya makar.

Kedua, diskusi, ekspresi atau pendapat politik tidak dapat dijerat pasal Makar. Pasal makar 106 KUHP berbunyi “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Makar yang berasal dari kata aanslag dalam bahasa belanda, yang artinya serangan menunjukkan bahwa ukuran permulaan pelaksanaan haruslah sebuah perbuatan yang dapat diprediksi akan mampu memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara, paling mendasar adanya penggunaan kekuatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya