Berikutnya ada DN dan MH. Keduanya merupakan bagian kelompok JI pada bidang dakwah (T1), berperan memberikan motivasi kepada anggota dalam menjalankan visi misi kelompoknya.
"Tersangka MH juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI," kata Ramadhan.
Kemudian tersangka JU, merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.
BACA JUGA: Kemenag Ajak Belajar Moderasi Beragama Bersama Mantan Teroris
Tersangka RS, merupakan bagian kelompok JI pada Korda Aceh, mengikuti berbagai kegiatan operasi salah satunya beberapa kegiatan weapon training (WT) di Aceh.
Tersangka SU, merupakan bendahara diklat sampai terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama diklat pada tahun 2020.
BACA JUGA: Jangan Bergantung kepada BNPT dan Densus 88 untuk Cegah Terorisme
Tersangka juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di Sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI.
Lalu tersangka AKJ, merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut, dan tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.
BACA JUGA: Densus 88 Ungkap Pendanaan Teroris, BNPT Usut Keterlibatan ACT
Adapun dua tersangka dari jaringan JAD yang ditangkap, yakni RI dan MA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News