
GenPI.co - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo telah dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hal itu lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan berdasarkan hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Mahfud MD Tegas
Dengan demikian, pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.
Mahfud juga mengungkapkan pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Bakal Disidang Kode Etik Polri
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.
"Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana," tuturnya.
BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Brigadir J Mulai Terbongkar, Duh Ternyata
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News