
Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Atas perbuatannya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun, Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Mahfud MD Tegas
Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Bakal Disidang Kode Etik Polri
Sementara itu, pelaku penembakan adalah Bharada E yang merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam.(Ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News