Jenderal bintang dua itu bahkan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8) dan dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot dari jabatannya, Sambo terlebih dahulu dinonaktifkan Sejak Senin (18/7).
Sementara itu, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E diduga melakukan aksi baku tembak dengan Brigadir J.
BACA JUGA: Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Bharada E disangkakan pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News