Isi Pernyataan Lengkap Kapolri dalam Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

Isi Pernyataan Lengkap Kapolri dalam Penetapan Tersangka Ferdy Sambo - GenPI.co
Ini Isi Pernyataan Lengkap Kapolri dalam Penetapan Tersangka Ferdy Sambo - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Kami juga telah melakukan penempatan khusus pada empat personel beberapa waktu yang lalu.

Saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri, terdiri dari satu Bintang 2, dua Bintang 1, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP. Ini kemungkinan masih bisa bertambah.

Selanjutnya, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, kami telah melibatkan pihak-pihak eksternal, seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas selaku pengawas kepolisian.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo jadi Tersangka, SETARA: Kapolri Lulus Ujian Berat

Kami juga telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama keluarga korban yang beberapa waktu yang lalu kami berikan ruang autopsi ulang atau ekshumasi.

Kami juga melayani laporan polisi dari pihak korban. Tentunya ini adalah merupakan wujud transparansi yang kami lakukan.

BACA JUGA:  IPW Desak Kapolri Pecat Irjen Ferdy Sambo

Alhamdulillah, saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara saintifik dengan melibatkan kedokteran forensik, serta olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik dan mengetahui perkenaan alur dan tembakan.

Pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis, serta tindakan lain yang bersifat ilmiah.

BACA JUGA:  5 Fakta Pernyataan Kapolri Listyo Sigit Usut Kematian Brigadir J

Kami juga menemukan kecocokan dalam pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP, termasuk saksi-saksi lain yang terkait, juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR, Saudara P, dan Saudara FS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya