Bikin Malu, Rektor Unila Karomani Terima Suap Rp 5 Miliar, Duh Ternyata

Bikin Malu, Rektor Unila Karomani Terima Suap Rp 5 Miliar, Duh Ternyata - GenPI.co
Rektor Unila Karomani terima suap Rp 5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

Selain itu, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) disebut menerima suap sekitar Rp 5 miliar.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," tambah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM.

BACA JUGA:  KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung Prof Karomani

Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp 5 miliar.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Begini Kata KPK

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Ant)

BACA JUGA:  KPK Tangkap Lagi Eks Walkot Cimahi Ajay Priyatna, Bikin Geleng Kepala

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya