Kemudian, Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Sedangkan, Putri Candrawathi disebut-sebut turut mengikuti skenario yang telah dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo.
Kelima tersangka pun dikenakan Pasal 340 Subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)
BACA JUGA: Komnas HAM Punya Bukti Pertemuan Ferdy Sambo dengan Para Ajudan
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News