Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Kejaksaan - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

Kemudian, Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Sedangkan, Putri Candrawathi disebut-sebut turut mengikuti skenario yang telah dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo. 

Kelima tersangka pun dikenakan Pasal 340 Subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)

BACA JUGA:  Komnas HAM Punya Bukti Pertemuan Ferdy Sambo dengan Para Ajudan

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya