"Pelanggar menyatakan tidak banding atas putusan tersebut," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap Mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono, Senin (19/9/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang tersebut berlangsung sekitar tujuh jam.
BACA JUGA: Terseret Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun
"Sidang KKEP terduga pelanggar Briptu SMH telah dilakukan pada Senin, 19 September 2022, sejak pukul 10.00 sampai dengan 17.15 wib, kurang lebih berlangsung selama 7 jam di ruang sidang Divisi Propam Mabes Polri," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Kemudian, perbuatan yang dilakukan Sigid dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.
BACA JUGA: Pengacara Sebut Keluarga Brigadir J Menyesal Kenal Ferdy Sambo
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 ayat 2 huruf b Pasal 10 ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," imbuh Nurul.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News