Arif Rachman Kaget Melihat Brigadir J dalam Rekaman CCTV

Arif Rachman Kaget Melihat Brigadir J dalam Rekaman CCTV - GenPI.co
Terdakwa Arif Rachman saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. FOTO: Ferry/GenPI

JPU menerangkan Baiquni Wibowo memindahkan data atau rekaman pada 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dalam flashdisk warna merah hitam.

Setelah itu, kata JPU, Baiquni Wibowo kembali ke Komplek Polri Duren Tiga dan menunjukan data rekaman yang sudah disalin kepada Chuck Putranto di rumah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplangit seusai olah TKP pada Rabu (13/7), pukul 02.00 WIB.

"Saat itu, Chuck melaporkan dahulu kepada Arif Rachman yang mana juga berada di TKP dengan mengatakan, 'Bang, kemarin Bapak (Ferdy Sambo, red) memerintahkan untuk menyalin dan melihat isinya, Abang, mau lihat enggak?'," kata JPU.

BACA JUGA:  Mendapat Kriminalisasi, Advokat Natalia Rusli Lapor ke Komisi Kejaksaan

Setelah itu Chuck Putranto bersama Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit menonton rekaman CCTV hasil salinan.

"Setelah menonton rekaman tersebut, Chuck Putranto berkata, 'Bang, Yosua masih masih hidup,' lalu Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB," kata JPU.

BACA JUGA:  Kronologi Baiquni Dipaksa Menyalin DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo

"Ternyata ternyata benar Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman," sambungnya.

JPU mengatakan saat itu Arif Rachman Arifin kaget karena melihat Yosua yang masih hidup.

BACA JUGA:  Ayu Ting Ting Ungkap Rahasia Cantik dan Kulit Putih, Ternyata Wow

JPU menyebut Arif tak menyangka informasi tentang kronologis kejadian tembak-menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan peristiwa dalam rekaman CCTV tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya