Akan tetapi, Irwan menerangkan kliennya sama sekali tak menerima uang yang dijanjikan Sambo.
Irwan menyebut Kuat hanya mengetahui bahwa Sambo meletakkan amplop di atas meja.
"Dia tidak melihat isinya uang atau tidak. Amplop doang di meja itu dan dia tidak menerima apa-apa," kata Irwan.
BACA JUGA: JPU Sebut Chuck Putranto Sempat Dimarahi Ferdy Sambo Soal CCTV
Adapun sidang lanjutan Kuat Maruf akan dilaksanakan kembali pada Rabu (24/10), dengan agenda putusan sela. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News