Pengacara Ricky Rizal Sebut Pengamanan Senjata Merupakan Naluri Polisi

Pengacara Ricky Rizal Sebut Pengamanan Senjata Merupakan Naluri Polisi - GenPI.co
Pengacara Ricky Rizal, Bedi Sugiho Pribadi mengatakan pengamanan senjata milik Brigadir J yang dilakukan kliennya merupakan naluri sebagai polisi. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

Bedi menerangkan hal itu diperkuat dengan perkataan Sambo yang mengatakan tidak apa-apa.

"Dia di-back up tidak bisa menjawab. Mengenai tindak pidana kejadiannya kapan, jam berapa, dan di mana, Ricky tidak tahu. Sebab, tidak diberi kesempatan untuk berfikir secara sempurna dan sesuai psikologis," ungkapnya.

Menurut Bedi, jika seseorang bawahan disuruh melakukan suatu tindakan, pasti tak akan sanggup untuk melawan atasan.

BACA JUGA:  Arif Rachman Disebut Patahkan Laptop Berisi Rekaman CCTV soal Pembunuhan Brigadir J

"Jangan, kan, seorang Ricky yang hanya Bripka, bintang satu, kombes, dan segala macam pun tidak bisa bergerak mau ngomong, apalagi seorang dengan posisi seperti itu (Ricky, red)," tuturnya.

Sebelumnya, Ricky Rizal didakwa bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:  Arif Rachman Kaget Melihat Brigadir J dalam Rekaman CCTV

Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya