Penyidik KPK kemudian melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (18/8).
Tim jaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp 17.7 miliar. Kemudian juag dikenai pasal TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar.
Selanjutnya tindak pidana pencucian uang untuk periode 2011—2023 sebesar Rp26 miliar, 2.000.000 dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS. (ant)
BACA JUGA: KPK Limpahkan Perkara Kasus Rafael Alun Soal Dugaan Korupsi ke Pengadilan Tipikor
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News