Ali Fikri: Jaksa KPK Dakwa Andhi Pramono Terima Lebih dari Rp 50,2 Miliar

Ali Fikri: Jaksa KPK Dakwa Andhi Pramono Terima Lebih dari Rp 50,2 Miliar - GenPI.co
Ali Fikri menyebut jaksa KPK dakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi lebih dari Rp 50,2 miliar. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.)

Atas tindakannya ini, Andhi Pramono menerima sejumlah imbalan dalam bentuk bayaran atau fee. Perbuatan ini diduga menyalahi aturan kepabeanan.

Para pengusaha yang memperoleh izin untuk ekspor dan impor ini juga diduga belum memiliki kompetensi. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya