Berdalih Jastip, 2 WNI Selundupkan 8 iPhone 11 dari Singapura

Berdalih Jastip, 2 WNI Selundupkan 8 iPhone 11 dari Singapura - GenPI.co
Alih-alih jasa titip, 2 mahasiswa WNI yang berkuliah di Singapura malah selundupkan 8 iPhone 11. Kena tangkap, deh (Foto : Instagram Makassar Iinfo)

Kedua penumpang tersebut tiba di terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 9 Oktober 2019 pukul 22.45 WIB. Mereka pun mencoba mengelabuhi petugas dengan cara tidak keluar secara bersamaan. 

BACA JUGA : Nih Saingan Baru Smartphone iPhone, Seri Pixel 4 Google!

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kode boking kedua penumpang pun sama. Akhirnya atas barang impor tersebut, pihak Bea Cukai menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan dilakukan penelitian lebih lanjut. 

Sesuai dengan aturan Menteri Perdagangan no. 38 tahun 2013 pasal 22, pembawaan barang elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 unit per orang, selebihnya akan dikenakan pajak. Selain itu harga barang tersebut dikurangi dari pembebasan sejumlah USD 500 atau sekitar Rp 7 juta. 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya