Soal Pengajuan Hak Angket di DPR RI, Mahfud MD: Sangat Boleh

Soal Pengajuan Hak Angket di DPR RI, Mahfud MD: Sangat Boleh - GenPI.co
Mahfud MD menyebut pengajuan hak angket di DPR RI sangat boleh dilakukan untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024. (Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

GenPI.co - Cawapres Mahfud MD menyebut pengajuan hak angket di DPR RI sangat boleh dilakukan untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Mahfud MD mengatakan kondisi saat ini seakan ada penyebaran narasi dari sejumlah juru bicara yang menyebut hak angket tidak cocok.

“Sangat sangat boleh, siapa bilang tidak cocok,” katanya dikutip dari Antara, Senin (26/2).

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Bantah Isu Mahfud MD Tak Dukung Hak Angket

Menurut dia, hak angket merupakan hak DPR RI melakukan pemeriksaan maupun penyelidikan terkait kebijakan pemerintah.

Dalam pengajuan hak angket itu pun tentu harus berdasar pada sejumlah sejumlah syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.

BACA JUGA:  Mahfud MD Minta KPU RI Audit Digital Forensik Sistem Sirekap Pemilu 2024

Ahli hukum tata negara itu juga menyebut hak angket itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu maupun mengubah keputusan KPU atau Mahkamah Konstitusi.

Hak angket itu juga merupakan urusan dari DPR RI dengan partai politik. Dirinya sebagai cawapres pun tak memiliki kewenangan mengajukannya.

BACA JUGA:  Soal Sosok Hadi Tjahjanto, Mahfud MD: Dia Orang Baik

Sebelumnya, capres Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya pada Pilpres 2024 untuk mengajukan hak angket di DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya