
GenPI.co - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan akan segera mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
“Kami akan mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka,” kata Ari, dikutip dari Antara, Selasa (5/11).
Ari juga mengungkapkan sejauh ini dirinya belum memperoleh panggilan dari Kejagung terkait pemeriksaan lanjutan Tom Lembong.
BACA JUGA: Tom Lembong Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Zulhas: Kita Dukung Proses Hukum
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan untuk Selasa (5/11) tidak ada agenda pemeriksaan Tom Lembong.
“Pemeriksaan tersangka TL (Tom Lembong) untuk hari ini tidak ada,” tuturnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Tom Lembong Nyatakan Tak Terima Fee saat Keluarkan Kebijakan
Tom Lembong diketahui terjerat kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016
Kejagung sebelumnya menyebut Tom Lembong pada Januari 2016 menandatangani surat penugasan kepada PT PPI.
BACA JUGA: Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Surat Impor
Surat tersebut pada intinya menugaskan perusahaan supaya memenuhi stok gula nasional dan stabilitasi harga, melalui kerja sama dengan produsen dalam negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News