
Lebih lanjut, Arsul juga membantah DPR mempersulit KPK untuk memperoleh dokumen terkait revisi tersebut.
BACA JUGA: Wow... Kekuatan AL China vs Indonesia: Bak Langit dan Bumi
Kalau ada yang datang meminta kepadanya, tentu akan diberikan.
Menurut Arsul, permintaan pun bisa dilakukan secara formal maupun informal.
"Saya kira tidak (menyulitkan). Kalau pada saat itu mereka datang ke saya, maka saya berikan kok. Saya kan anggota Panja RUU KPK juga, tidak ada yang datang," ungkapnya.
BACA JUGA: Waspada, BNPB Meyakini Akan Ada Bencana Besar
Arsul yang juga wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu juga menepis tudingan DPR menutup-nutupi dokumen, termasuk daftar kehadiran saat revisi UU KPK.
"Tidak juga, kenapa harus ditutupi," tegasnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: DPR Bantah Mempersulit KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News