PDIP Terseret Kasus Suap Komisioner KPU, Ini Kata Tim Hukum...

PDIP Terseret Kasus Suap Komisioner KPU, Ini Kata Tim Hukum... - GenPI.co
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Yasonna Laoly, bersama Tim Hukum PDIP di Jakarta, Rabu (15/1). (Foto : Ricardo/JPNN)

Akan tetapi, yang dilakukan oleh DPP PDIP adalah mengajukan penetapan calon terpilih setelah wafatnya caleg atas nama Nazaruddin Kiemas.

BACA JUGA: Kasus Natuna: Indonesia vs China, Menteri Inggris Bela Siapa?

Sementara dalam mengajukan permohonan penetapan itu, kata Teguh, partainya mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI yang menyebut permohonan penetapan bisa dilakukan oleh partai politik. 

"Persoalan sederhana sebagai bagian dari kedaulatan Parpol," tegasnya.

BACA JUGA: Iwan Fals Bergetar, Menangis dan Peluk Rhoma Irama, Ini Sebabnya

Teguh pun membeberkan kronologis bagaimana PDIP, meski memiliki kewenangan dalam menentukan anggota DPR, tetapi menempuh jalur hukum.

Awalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PDIP untuk menentukan pengganti (alm) Nazarudin Kiemas. 

BACA JUGA: Moeldoko Panggil Ahok ke Istana, Ini Perintahnya...


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PDIP Klaim Menjadi Korban Pemerasan Oknum-oknum Berkuasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya