Akan tetapi, yang dilakukan oleh DPP PDIP adalah mengajukan penetapan calon terpilih setelah wafatnya caleg atas nama Nazaruddin Kiemas.
BACA JUGA: Kasus Natuna: Indonesia vs China, Menteri Inggris Bela Siapa?
Sementara dalam mengajukan permohonan penetapan itu, kata Teguh, partainya mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI yang menyebut permohonan penetapan bisa dilakukan oleh partai politik.
"Persoalan sederhana sebagai bagian dari kedaulatan Parpol," tegasnya.
BACA JUGA: Iwan Fals Bergetar, Menangis dan Peluk Rhoma Irama, Ini Sebabnya
Teguh pun membeberkan kronologis bagaimana PDIP, meski memiliki kewenangan dalam menentukan anggota DPR, tetapi menempuh jalur hukum.
Awalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PDIP untuk menentukan pengganti (alm) Nazarudin Kiemas.
BACA JUGA: Moeldoko Panggil Ahok ke Istana, Ini Perintahnya...
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PDIP Klaim Menjadi Korban Pemerasan Oknum-oknum Berkuasa
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News