Sebelumnya, HRS resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA: Polisi Bikin Habib Rizieq Ampun-Ampunan, Ini Akibatnya
Dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Jadi, penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News