Pakar Hukum Top Sarankan Rizal Ramli Ajukan Gugatan ke MK Lagi

Pakar Hukum Top Sarankan Rizal Ramli Ajukan Gugatan ke MK Lagi - GenPI.co
Rizal Ramli. FOTO: Antara

GenPI.co - Pakar hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan konom senior Rizal Ramli menggandeng parpol untuk kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden.

"Yang ditolak kan legal standing. Rizal Ramli sebagai perseorangan dianggap tidak punya legal standing," ujar Refly dalam keterangannya, Jumat (15/1).

BACA JUGA: Rizal Ramli Keok di MK

"Maka saya menyarankan agar RR menggandeng parpol untuk mengajukan permohonan lagi," lanjutnya.

Refly menilai bahwa MK terlalu mengikuti ayunan kekuasaan dalam menolak presidential threshold (PT).

"Padahal jelas-jelas PT telah menyebabkan pembelahan di masyarakat yang mengkhawatirkan hingga hari ini," pungkasnya.

Sebelumnya, hakim MK menolak gugatan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno. 

Hakim menilai, ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya