Pakar Hukum Top Sarankan Rizal Ramli Ajukan Gugatan ke MK Lagi

Pakar Hukum Top Sarankan Rizal Ramli Ajukan Gugatan ke MK Lagi - GenPI.co
Rizal Ramli. FOTO: Antara

Menurut hakim, pemilih di Pemilu 2019 telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Hakim juga menilai anggapan penggugat Abdulrachim yang menyebut penerapan presidential threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Jokowi Prabowo Subianto tidak beralasan.

BACA JUGA: Berkas Habib Rizieq Dilimpahkan Kejagung 

Sebab menurut Hakim, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8/2017 tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri. (*)
 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya