Selain itu, menurutnya proses hukum kepada Ambroncius juga bisa meredam tensi publik. Akan tetapi, menurutnya kasus tersebut bisa diselesaikan tanpa menggunakan pendekatan hukum.
"Proses hukum ini bisa juga untuk meredam tensi publik. Akan tetapi, kalau pihak-pihak bersikap bijak dengan pendekatan keadilan restoratif, sebaiknya proses hukum tidak perlu sampai di hadapan proses hukum," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, Ambroncius disangkakan melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE dan juga Pasal 16 jo.
Pasal 4 Huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.(*)
Satu Ekor Anak Orang Utan Harganya Selangit
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News