
Merujuk perundang-undangan tersebut, lanjutnya, perbuatan hukum pemindahan hak tidak diperbolehkan. Sementara, kedua akte tersebut termasuk dalam perbuatan hukum pemindahan hak.
"Nah artinya, kalau pijakannya itu adalah Surat Kuasa Mutlak, itu tidak diperbolehkan Akte Hibah dibuat. Tapi karena kedua akte dan Akte Hibahnya dibuat oleh notaris yang sama, dia halalkan segala cara," papar Amstrong Sembiring.
BACA JUGA: Ramai-ramai Politikus Kecam Wamen Hukum dan HAM
Merujuk hal tersebut, Amstrong Sembiring berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengabulkan permohonan kliennya, yakni mengembalikan bagian mutlak waris (legitemie portie) atas lahan yang disengketakan.
Antara lain dengan mengembalikan status tanah kembali menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1152 atas nama Almarhumah Soeprati sebagai pemilik sah.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News