Uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung ZR tersangka dalam kasus dugaan suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur disita.
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang miliaran rupiah milik 4 tersangka kasus dugaan suap dalam vonis Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera.
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara sehingga terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyantibatal bebas.