Pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau paedofil akan dihukum dengan kebiri secara kimiawi di Ukraina. Bisakah aturan hukuman ini diterapkan di Indonesia?
Afghanistan konsisten menjadi neraka bagi hak-hak kaum perempuan. Di sana wanita tak ada harganya. Korban pemerkosaan malah dijadikan tersangka. Miris!