Kasus kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi mereka. Efeknya akan menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga.
Walaupun negara sudah memperhatikan masalah ini, tapi orang tua tetap berperan penting untuk memberikan edukasi agar anak tak menjadi korban kekerasan.
Hidayat Nur Wahid mencontohkan ketentuan pada pasal 2 mengenai alat pendeteksi elektronik berupa gelang, yang dipakaikan kepada eks-narapidana predator anak.