Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, selengkapnya simak!
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengumumkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri baik menggunakakan transportasi darat, laut, dan udara.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT)