KPU digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menerima berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan bakal calon presiden (capres) yang melakukan sosialisasi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.