Hot News
Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara sehingga terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyantibatal bebas.