Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Moeldoko menyomasi Egi Primayoga untuk membuktikan tuduhan tersebut serta diminta untuk menyampaikan permintaan maaf.
Satgas Penanganan Covid-19 memberi peringatan terkait penggunaan obat Ivermectin yang disebut-sebut mujarab untuk mengobati virus Corona. Simak selengkapnya.