Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Pakar: Terima kasih

22 Februari 2022 21:50

GenPI.co - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Bapak Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers virtual, Senin (21/2).

Perintah Jokowi itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya pakar komunikasi dan politik Emrus Sihombing

BACA JUGA:  Polemik JHT Bikin Gaduh, Pemerintah Dinilai Lemah

Emrus, sapaan akrabnya mengapresiasi langkah Jokowi yang memerintahkan menteri terkait untuk merevisi aturan soal JHT.

"Terima kasih Pak Jokowi. Bapak sangat bijak tentang JHT," ujar Emrus kepada GenPI.co, Selasa (22/2). 

BACA JUGA:  Suara Lantang Fadli Zon Sentil Pencairan JHT, Isinya Menohok

Emrus diketahui menjadi salah satu pakar yang menolak dan mengkritik aturan soal JHT. 

Seperti diketahui, dalam aturan baru, JHT baru bisa cair ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

BACA JUGA:  Menyoal Kegaduhan JHT, Kebijakan Pemerintah Dianggap Eror

Adapun aturan itu terdapat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

"Enggak bisa begitu. Serahkan saja (JHT, red)," ujar Emrus. 

Emrus menilai Permenaker itu menunjukkan bahwa pemerintah memosisikan rakyat itu bodoh. 

Sebab, pemerintah seolah-olah menganggap masyarakat tidak bisa menggunakan uang JHT. 

"Itu menunjukkan bahwa posisi pemerintah lebih superior daripada rakyat," kata Emrus. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co