Surat Bupati ke Presiden, Honorer Non-Kategori Jadi PNS Tanpa Tes

06 Maret 2020 08:30

GenPI.co - Ketua Umum organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat Nasrullah meyakini Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan mereka menjadi PNS.

BACA JUGA: Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden, Honorer K2 Kini Menunggu BKN

Hal tersebut diyakini bisa terealisasi karena kebijakan itu pernah dilakukan Presiden Jokowi terhadap bidang PTT beberapa tahun lalu.

Bahkan saat ini perjuangan guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori yang tergabung dalam GTKHNK 35+, mendapat dukungan dari pemerintah daerah.

BACA JUGA: Honorer K2 PPPK Bakal Happy, Non-Kategori Jangan di-PHP

"Semua pemerintah daerah yang sudah berikan dukungan kepada kami, sangat yakin akan diberikan Keppres PNS oleh Presiden untuk GTKHNK35+," ungkap Nasrulllah kepada jpnn.com, Rabu (4/3).

BACA JUGA: China Mendadak Tutup Rumah Sakit Darurat Virus Corona di Wuhan

Saat ini, GTKHNK 35+ terus melakukan berbagai upaya untuk menghimpun dukungan dari pemerintah daerah. 

Mereka menargetkan bisa mendapatkan surat dukungan sebanyak 51 persen dari semua kabupaten kota di tanah air.

BACA JUGA: Selain Banyak Pemasukan, 4 Zodiak Ini Sangat Beruntung

Nasrullah mengaku sedang mempersiapkan sebuah forum yang akan mempertemukan para kepala dinas pendidikan yang mendukung pengangkatan mereka menjadi PNS tanpa tes, melalui Keppres.

"Dalam waktu dekat akan kami agendakan berkumpul semua kepala Dinas Pendidikan, dengan tema menyongsong Keppres PNS untuk GTKHNK35+," beber Nasrullah.

BACA JUGAGayanya sok Cuek, Ternyata 3 Zodiak Ini Kerap Cari Perhatian

Bahkan, Nasrullah menunjukkan surat dukungan dari Bupati Lombok Timur HM Zukiman Azmy.

Berikut petikan surat rekomendasi dari Bupati Lombok Timur.

"Mohon Kepada Bapak Presiden RI untuk dapat mengabulkan permohonan tuntutan GTKHNK35+ pada saat Rakornas tanggal 20 Februari 2020 bertempat di JCC Kemayoran Jakarta Pusat, dengan tuntutan sebagai berikut.

BACA JUGA: Maaf Rio, Aku Ingin Merasakan Itu...

1. Agar mengangkat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia di atas 35+ Tahun menjadi PNS tanpa tes, melalui Keputusan Presiden.

2. Agar dapar dibayarkan gaji sesuai dengan UMK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.

Surat rekomendasi dari Bupati Lombok Timur itu tertanggal 2 Maret 2020.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co