Akhir Kisah si Pembantai 51 Umat Muslim di Selandia Baru

27 Agustus 2020 16:40

GenPI.co - Brenton Tarrant, pelaku penembakan di Masjid di Christchurch, Selandia Baru, dijatuhkan vonis seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat oleh pengadilan setempat.

Hukuman semacam itu merupakan pertama kalinya yang terjadi Selandia Baru.

Peristiwa naas itu terjadi pada 2019 silam. Menggunakan pakaian taktis dan bersenjata otomatis, Tarrant turun dari mobil dan memberondong sejumlah jemaah yang sedang salat di dua masjid di Christchurch.

BACA JUGA: Teror Menguat, Filipina Mungkin Berlakukan UU Darurat Militer

Pria 29 tahun  melakukan itu sambil menyiarkannya secara langsung di Facebook. Dalam peristiwa yang disebut sebagai penembakan paling mematikan itu, sebanyak 51 orang tewas. 

Vonis terhadap Tarrant dilakukan pada hari Kamis (27/8). Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan dalam sidang bahwa hukuman yang dijatuhkan itu tidak akan menghapus kecaman.

Mander bahkan mengatakan kecaman masyarakat luas terhadap Brenton Tarrant tidak akan pernah berhenti meskipun ia meninggal dalam bilik sel.

"Sejauh yang saya lihat, Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda," katanya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut mengatakan bahwa para korban itu digambarkan oleh Tarrant sebagai penjajah. Tarrant yang terpapar paham supremasi kulit putih itu ingin menanamkan ketakutan melalui aksinya itu.

Terdakwa juga dikatakan telah secara hati-hati merencanakan serangan demi menyebabkan pembantaian maksimum.(*)

BACA JUGA: Pesawat Ukraina yang Jatuh di Iran ternyata Dihantam 2 Rudal 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co