Djoko Tjandra Dapat Remisi, Kuasa Hukum HRS Beri Komentar Menohok

20 Agustus 2021 18:25

GenPI.co - Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atau HRS, Aziz Yanuar mengomentari soal terpidana perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang mendapat remisi HUT ke-76 RI. 

Aziz pun membandingkan kasus Djoko Tjandra dengan kasus yang menimpa kliennya.

Ia menilai Djoko Tjandra merupakan koruptor yang merugikan rakyat, berbanding terbalik dengan eks imam besar FPI dan kawan-kawan.  
 
"HRS yang hanya sekadar melanggar protokol kesehatan mendapatkan ketidakadilan yang luar biasa dan diskriminasi penegakan hukum di luar nalar," kata Aziz dikutip dari JPNN.com, Jumat (20/8) 

BACA JUGA:  Mendadak Nama Ma'ruf Amin Disebut Saat Sidang Suap Djoko Tjandra

Aziz menyebutkan HRS seharusnya sudah bebas lantaran masa tahanan yang sudah habis. 
 
"Sesuai Pasal 27 (1) KUHAP yang berhak menetapkan jika akan ditahan pada tingkat ini ialah hanya majelis hakim yang memeriksa perkara," lanjutnya.  
 
Faktanya, jelas Aziz, Habib Rizieq Shihab ditahan lagi dengan penetapan dari wakil pengadilan tinggi Jakarta. 

Aziz menyebutkan sesuai Pasal 30 Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 menyatakan MA dalam tingkat kasasi dapat membatalkan putusan Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.  
 
"Faktanya, PN Jaktim menolak permohonan kasasi HRS. Padahal Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009 melarang itu," jelasnya.

BACA JUGA:  Tok! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Aziz menyebut, koruptor diberi fasilitas pengurangan masa tahanan dengan alasan undang-undang, sedangkan kliennya yang sesuai UU harusnya dibebaskan dari tahanan tidak pernah digubris.  
 
"Untuk koruptor harus sesuai undang-undang diberi fasilitas, untuk HRS meski di UU tidak peduli, pokoknya ditahan," tutur Aziz. (mcr8/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co