GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti buka suara terkait bergulirnya isu amendemen UUD 1945 tentang 3 periode Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, sebelumnya Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor mengatakan bahwa presiden telah menolak usulan tersebut.
Meski begitu, menurut Ferry Noor, Jokowi tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada MPR.
"Pernyataan presiden tentang ketidaksetujuannya amendemen UUD 45, tapi juga menyatakan hal itu jadi kewenangan MPR perlu dicermati dengan seksama," jelas Ray Rangkuti kepada GenPI.co, Senin (6/9).
Pertama, menurut Ray Rangkuti, pernyataan yang sama telah diungkapkan oleh presiden beberapa kali.
"Sebelumnya dalam pertemuan dengan pimpinan MPR, nada yang sama juga diungkapkan oleh presiden," ungkapnya.
Menurut Ray Rangkuti, dalam pertemuan itu presiden menekankan bahwa perlu menjaring secara luas pendapat masyarakat.
Selain itu, menurut Ray Rangkuti, dalam pidato 17 Agustus presiden juga mengapresiasi keinginan MPR untuk mengkaji lahirnya PPHN.
"Artinya, dalam beberapa pertemuan, penolakan presiden terhadap amendemen selalu dibarengi dengan pernyataan akan kewenangan MPR melakukan amendemen," kata Ray Rangkuti.
"Di sini, tampak sekali bahwa posisi presiden berada di tengah," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News