Tak Bisa ke Mahkamah Internasional, Langkah Hukum Prabowo Mentok

28 Juni 2019 13:05

GenPI.co - Kalah di sidang Mahkamah Konstitusi, pengadilan tertinggi di Indonesia, membuat Prabowo Subianto kecewa. Namun mau tak mau harus menghormati keputusan tersebut. Meski demikian banyak yang menanyakan kepada dirinya, apa upaya selanjutnya. Beberapa pendukungnya menyarankan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional

Baca juga :

Harus Tahu, Ini Tugas dan Wewenang Mahkamah Internasional 

Mau ke PBB Jika 02 Kalah Putusan Sidang MK, LIPI : Gak Rasional! 

Bangga, Delegasi Sedunia DK PBB Pakai Batik dan Tenun Saat Sidang 

Alih-alih membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, mantan ketua MK Mahfud MD mengatakan tidak ada upaya hukum lagi untuk Prabowo. Eks ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva pun juga mengatakan hal yang sama. Dia bilang keputusan MK sudah yang terfinal. "Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Putusan MK final dan mengikat, mengakhiri seluruh proses pilpres, dan hari ini kemungkinan KPU akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih," kata Hamdan seperti dikutip dari Detik.

Menurut Hamdan sudah seharusnya putusan MK ini diterima dan mengakhiri semua sengketa pemilu. Drama Pilpres ini tidak akan pernah sampai ke Mahkamah Internasional. Sebelumnya Prabowo mengutarakan menerima semua putusan. Dia akan membahas langkah konstitusi selanjutnya. 



Tonton lagi :



Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ardini Maharani Dwi Setyarini

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co