GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti menyoroti soal Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian dari UU Omnibus Law.
Menurut Ray, sebaiknya pemerintah dan DPR tidak hanya memperbaiki syarat formil untuk pembuatan UU Cipta Kerja saja, tetapi juga materinya.
“Berbagai pasal kontroversial yang selama ini menjadi bahan protes publik sebaiknya dikaji ulang. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk di batalkan,” ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (27/11).
Oleh sebab itu, menurutnya, pemerintah dan DPR harus lebih mengutamakan aspirasi masyarakat dari pada kehendak sendiri. “Itulah esensi utama pembuatan aturan.
Lebih memperlihatkan apa yang menjadi kehendak publik dari pada kehendak elite,” ucapnya.
Tidak hanya itu, menurut Ray, sudah semestinya pemerintah, polisi, dan pengadilan meminta maaf atas kesalahan memutuskan hukum terhadap beberapa aktivis.
“Khususnya kepada mereka yang sebelumnya menyatakan secara terbuka penolakan mereka terhadap UU ini,” katanya.
Ray menyebut beberapa nama aktivis tersebut, di antaranya Syahganda Nainggolan yang telah dipenjara selama 10 bulan dan Jumhur Hidayat yang juga divonis 10 bulan.
“Negara wajib merehabilitasi nama mereka karena telah melakukan perampasan hak berpendapat mereka,” tutur Ray Rangkuti.
Seperti diketahui, MK menyatakan bahwa UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat.
MK memnta kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam tenggat waktu 2 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News