Singgung ASN KPK, Akademisi Kritisi Perpol Nomor 15 Tahun 2021

08 Desember 2021 15:00

GenPI.co - Pengamat komunikasi dan politik Jamiluddin Ritonga menilai Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah.

"Perpol Nomor 15 Tahun 2021 itu seharusnya sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Rabu (8/12).

Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu mempermasalahkan penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri.

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK di Polri Disebut Bisa Bereskan Mafia Korupsi

Dia beralasan, hal itu masih diragukan apakah sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2014.

"Kalau belum, sebaiknya penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri disesuaikan dengan UU tersebut," ungkapnya. 

BACA JUGA:  Pengamat: Mantan KPK Jadi ASN Polri Terobos UU No 5 Tahun 2014

Jamiluddin menegaskan atas dasar itulah dimaksudkan agar pengangkatan mereka menjadi ANS tidak cacat hukum.

"Tentu tidak elok mengangkat 57 eks pegawai KPK di Polri semata untuk mengatasi kebuntuhan persoalan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK," lanjutnya.

BACA JUGA:  Perpol Polri Jadi Bukti TWK KPK Hanya Akal-akalan

Jamiluddin menyebut pengangkatan 57 eks pegawai KPK seharusnya didasarkan kepada permsalahan kompetensi dan integritas mereka. 

"Sehingga, merekrut mereka bukan karena belas kasihan saja, justru menghormati kompetensi dan integritas mereka dalam penanganan korupsi," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co