GenPI.co - Bareskrim Mabes Polri membongkar dugaan kasus investasi bodong alat kesehatan dan mengamankan empat pelaku yang berada di PT Limeme Group Indonesia (LGI).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan empat pelaku terdiri dari Direktur PT LGI Kevin Lim (KL), Komisaris/Finance PT LGI Doni Yus Okky Wiyatama (DY), Michael (M), dan Vincent (V) selaku karyawan PT LGI.
Menurut Kombes Gatot, pelaku KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen hingga 30 persen dari modal awal alat kesehatan.
"Peran KL ini menawarkan keuntungan tersebut," kata Kombes Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022).
Kombes Gatot menjelaskan pelaku membuat skenario menang tender di instansi pemerintah dan swasta untuk pengadaan alat kesehatan.
Menurut dia, KL menipu para korbannya dengan sejumlah foto dirinya dengan beberapa pejabat pemerintah dan percakapan pengadaan alat kesehatan.
"KL mengunggah bukti chat WA (WhatsApp) pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungan di Instagram-nya. Itu membuat korban tertarik untuk turut mengajak orang lain untuk investasi yang ditawarkan," jelasnya.
Gatot menuturkan skema awal investasi itu awalnya berjalan lancar dari Februari hingga Agustus 2021.
Namun, kata dia, korban mulai curiga karena dana tidak bisa cari pada November hingga Desember 2021.
"Dana investasi awalnya bisa cair. Namun, 2 proyek APD dan masker tidak bisa cari pada 24 dan 27 Desember 2021. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 miliar," imbuhnya.
Gatot menambahkan dalam hasil penyelidikan, KL diketahui tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintah atau swasta.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News