Soal Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Beri Nota Keberatan

24 Mei 2022 11:54

GenPI.co - Sidang kasus ujaran kebencian tempat jin buang anak dengan terdakwa Edy Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kubu terdakwa.

Pantauan GenPI.co, Edy Mulyadi tiba di PN Jakpus pukul 10.40 WIB. Dengan memakai rompi tahanan, dia langsung menuju area sidang.

BACA JUGA:  Begini Kabar Terbaru Kasus Edy Mulyadi, Brigjen Ahmad Tegas

Sementara itu, pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwanto mengatakan pihaknya sangat siap menjalani persidangan kali ini.

"Ya, agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum," ujar Juju kepada GenPI.co, Selasa (24/5).

BACA JUGA:  Aksi Habib Rizieq di Tahanan Mengejutkan, Edy Mulyadi Merasakan

Sebelumnya, Juju menyebut kliennya sempat mengaku tak mengerti isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Juju merasa dakwaan JPU melebar ke mana-mana. Dia bahkan menyebut ada enam ungkapan kalimat terdakwa lain yang tidak punya relevansi terhadap kasus utama.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Beber Kabar Terbaru soal Kasus Edy Mulyadi, Tegas

Edy Mulyadi diketahui didakwa melanggar tiga pasal.

Pertama, Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 Ayat 2 UU yang sama.

Kedua, Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 156 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ranto Rajagukguk Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co