GenPI.co - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyoroti ketentuan teknis yang akan dibuat Kementerian Dalam Negeri terkait penjabat (pj) kepala daerah.
Menurut Ray Rangkuti, ketentuan tersebut harus dibuat secara matang.
Dia menyarankan jangan hanya berbicara soal teknis makro saja, tetapi mikro juga.
"Misalnya, ada kecenderungan penjabat menjadi agen politik tertentu pada pileg dan pilpres mendatang. Bagaimana pola pengaduan, kritik, pengawasan dan sanksinya?" ucap dia di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (31/7).
Ray menyebut unsur itu betul-betul perlu diatur secara teknis oleh Kemendagri.
Dengan demikian, putusan MK menjadi relevan berdasarkan aturan teknis tersebut.
Menurut dia, aturan tersebut akan berguna mengingat meningkatnya kecenderungan tidak netralnya ASN dalam pemilu, khususnya pada pilkada.
"Kalau dilihat pada Pilkada 2020, kecenderungan ASN tidak netral itu meningkat," tuturnya.
Ray menyatakan makin diberi sanksi bukan malah meredakan, tetapi makin meningkatkan tingkat ketidaknetralan.
Oleh karena itu, Ray menyebut ketentuan perlu diatur sedemikian rupa oleh Kemendagri sehingga ASN bisa netral dalam Pemilu 2024.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News