Kerusuhan 21-23 Mei, Jenderal Tito Diduga Melanggar HAM

30 Oktober 2019 12:22

GenPI.co - Sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Tito dinilai bertanggung jawab atas indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anak buahnya pada saat menangani peristiwa kerusuhan yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia itu.

Maka dari itu, Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) mengkritik pengangkatan mantan Kapolri Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri lantaran diduga terlibat dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dalam pelanggaran HAM yang terjadi pada 21, 22 hingga 23 Mei, kami menduga ada keterkaitan mantan Kapolri Tito Karnavian," ujar Direktur Eksekutif LKPHI Ismail Marasabessy di Jakarta, Selasa (29/10).

Ismail mengatakan dalam kajian yang dilakukan oleh LKPHI, ditemukan adanya dugaan keterlibatan Tito dalam pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa demonstrasi berujung rusuh pada 21-23 Mei 2019.

BACA JUGA: Apa Kabar Kerusuhan 21-23 Mei, Kapan Penembaknya Ditangkap?

Menurut Ismail, masuknya Tito dalam kabinet Indonesia Maju merupakan keputusan tidak tepat yang diambil oleh Presiden Joko Widodo.

Adanya Catatan merah dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian itu seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk tidak memasukkan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut dalam jajaran menteri.

"Dalam proses pengangkatan kabinet menteri harus melalui penyaringan termasuk dari segi hukum. Jangan sampai karena ada kedekatan emosional pernah berbakti kepada Presiden, Presiden angkat begitu saja menjadi menteri tanpa adanya kajian atau uji kelayakan yang mendalam," ucap dia.

Lebih lanjut Ismail meminta kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pengangkatan Tito Karnavian sebagai Mendagri.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Akan Umumkan Wantimpres, Nih Kandidatnya…

Dia juga mendesak kepada Pemerintah dan Komnas HAM untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengungkap para pelaku pelanggaran HAM.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia mempublikasikan penindakan aparat yang berlaku represif pada demo 21-23 Mei 2019.

"Ada aparat kepolisian yang melakukan suatu tindakan berlebihan alias excessive use of force menyalahi panduan pokok beroperasi. Ada lima kami bentangkan kepada tim-nya Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia itu," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Damanik, di Jakarta, Senin (28/10).

BACA JUGA: Makam Pangeran Jayakarta Jadi Saksi, Doa Pak Jokowi Terkabul…

Damanik menambahkan kalau pengakuan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia, sudah ada penindakan sebagian dan sebagian sedang dalam proses waktu mereka menggelar rapat koordinasi dengan Komnas HAM.

"Kalau kami lihat sekarang sudah sedemikian lama, dugaan kami sudah selesai. Kami meminta agar tindakan itu dipublikasi," kata Damanik.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co