Skandal Jiwasraya: Kejaksaan Agung Cekal 10 Nama, Ini Dia...

27 Desember 2019 15:18

GenPI.co - PT Asuransi Jiwasraya (persero) dinyatakan gagal bayar atas klaim 17 ribu nasabahnya.

Atas indikasi adanya dugaan korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait skandal PT Asuransi Jiwasraya ini. 

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Blak-blakan Mengenai Prabowo dan Jokowi, Apa Itu?

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, bahwa pencekalan terhadap 10 orang itu sudah berlaku sejak Kamis (26/12) malam.

BACA JUGA: Skandal Jiwasraya Blunder Jokowi, Sri Mulyani dan Erick Thohir?

"Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk sepuluh orang. Tadi malam sudah dicekal," ungkap Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12).

BACA JUGA: Pemerintahan Disorot, Relawan Jokowi: Indonesia Maju Cuma Mimpi

Sementara sepuluh orang yang masuk daftar cekal Kejagung itu adalah HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. 

Inisial HR dan HP merujuk pada dua mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.

BACA JUGA: Gempa Megathrust dan Tsunami: Bukan Hukuman Tuhan, Tapi Ini...

Menurut Burhanuddin, pencekalan itu dilakukan lantaran kesepuluh inisial itu berpotensi menjadi tersangka. 

Apalagi, penanganan kasus Jiwasraya sudah masuk tahap penyidikan.

BACA JUGA: Jabatan Strategis Polri Dikuasai "Geng Solo", Mahasiswa Bereaksi

"Potensi untuk dijadikan tersangka. Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya, ini sudah tahap penyidikan," ungkap mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung itu.

BACA JUGA: Merinding... Perias Mayat Lakukan 3 Ritual Ini Sebelum Bekerja

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, akan ada pemeriksaan terhadap nama-nama yang terkait kasus Jiwasraya pada 6, 7, dan 8 Januari 2020. 

"Semuanya mencapai 24 orang," tegasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co