Pakar Hukum Top Sarankan Rizal Ramli Ajukan Gugatan ke MK Lagi

15 Januari 2021 10:40

GenPI.co - Pakar hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan konom senior Rizal Ramli menggandeng parpol untuk kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden.

"Yang ditolak kan legal standing. Rizal Ramli sebagai perseorangan dianggap tidak punya legal standing," ujar Refly dalam keterangannya, Jumat (15/1).

BACA JUGA: Rizal Ramli Keok di MK

"Maka saya menyarankan agar RR menggandeng parpol untuk mengajukan permohonan lagi," lanjutnya.

Refly menilai bahwa MK terlalu mengikuti ayunan kekuasaan dalam menolak presidential threshold (PT).

"Padahal jelas-jelas PT telah menyebabkan pembelahan di masyarakat yang mengkhawatirkan hingga hari ini," pungkasnya.

Sebelumnya, hakim MK menolak gugatan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno. 

Hakim menilai, ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.

Menurut hakim, pemilih di Pemilu 2019 telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Hakim juga menilai anggapan penggugat Abdulrachim yang menyebut penerapan presidential threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Jokowi Prabowo Subianto tidak beralasan.

BACA JUGA: Berkas Habib Rizieq Dilimpahkan Kejagung 

Sebab menurut Hakim, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8/2017 tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co