Apindo Batam Minta  Pencairan JHT Lebih Fleksibel

Apindo Batam Minta  Pencairan JHT Lebih Fleksibel - GenPI.co
Aliansi Buruh Kota Batam saat melakukan aksi unjuk rasa penolakan Penetapan UMK di Batam, Kepri, beberapa waktu lalu. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam meminta Kementerian Tenaga Kerja agar memberikan kebijakan yang fleksibel terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru dikeluarkan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dinilai terlalu kaku sehingga dinilai memberatkan pekerja.

Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan kelonggaran untuk pekerja dengan kategori tertentu, seperti dalam pencairan JHT.

BACA JUGA:  Buruh di Kepri Bakal Demo Besar Tolak Aturan Baru JHT

"Misalnya pekerja yang sudah di PHK dan tidak melanjutkan bekerja setelah beberapa waktu dan berencana membuka usaha mungkin bisa dilonggarkan," Kata Rafki, kepada GenPI.co, Selasa (15/2/2022).

Rafki menjelaskan, kelonggaran itu bisa diberikan dengan menentukan masa sesudah tidak bekerja seperti setelah enam bulan atau satu tahun, sehingga pekerja bisa mengakses manfaat JHT.

BACA JUGA:  Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Wajar Jika Buruh Mengamuk

"Bagi yang masih lanjut kerja tidak terlalu masalah.  Bagi yang tidak lanjut agar dicairkan dana JHT untuk keperluan seperti  membuka usaha dan lainnya," kata dia.

Apindo sendiri menurut Rafki berusaha objektif terkait aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemenaker.

BACA JUGA:  Pengamat: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Turunan Omnibus Law

"Kalau dari sisi pekerja, JHT menjadi harapan usai tidak  bekerja dari sisi pemerintah itu mungkin sebagai upaya mengembalikan JHT ke fungsinya," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya