Jadwal Cuti PNS 2022 Sudah Turun, Buruan Cek di Sini!

Jadwal Cuti PNS 2022 Sudah Turun, Buruan Cek di Sini! - GenPI.co
Jadwal Cuti PNS 2022 Sudah Turun, Buruan Cek di Sini! - Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Setelah pengumuman kepastian THR PNS 2022, kini jadwal cuti PNS 2022 pun ikut turun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur soal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masa Lebaran 2022.

Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

BACA JUGA:  Kabar Baik, THR PNS 2022 Tak Lagi Dipotong, Cek Rinciannya!

Tjahjo Kumolo mengatakan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H.

“Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Soal Cuti PNS Masa Lebaran 2022, Tjahjo Kumolo Beri Larangan Ini

Pemberian cuti tahunan, lanjutnya, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN), untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran 2022.

BACA JUGA:  PNS Bisa Bernapas Lega, Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke 13

Namun, para ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: SE Terbaru MenPAN-RB soal Cuti Tahunan Masa Lebaran, ASN Pasti Gembira

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya