51 Ribu Honorer K2 Galau, DPR Desak Presiden Teken Perpres PPPK

51 Ribu Honorer K2 Galau, DPR Desak Presiden Teken Perpres PPPK - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres PPPK yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak segera menerbitkan Perpres terkait PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi usai memimpin rapat dengan Kementerian PAN dan RB, BKN, Kementerian Pertanian.

BACA JUGA

Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).

Hal tersebut, untuk mengakomodasi 51 ribu honorer K2 yang sudah lulus tes PPPK tahap pertama Februari 2019, tetapi sampai detik ini belum diangkat karena Perpres belum diterbitkan.

"Ya, rapat barusan ini Komisi II (DPR) melihat ada kelambanan pemerintah untuk segera menerbitkan perpres, yang mengatur hasil tindak lanjut dari seleksi PPPK tahun 2019," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi.

Menurut Arwani, berdasar informasi yang diperoleh Komisi II DPR, diketahui bahwa semua kementerian sudah tanda tangan draf Perpres. 

Arwani mengatakan, bahwa posisi draf Perpres itu juga sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasihan 51 Ribu Honorer K2, DPR Desak Presiden Segera Teken Perpres PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya