Pasal Penjara ke Penghina Presiden, Refly Harun: Kembali Ke Orba?

Pasal Penjara ke Penghina Presiden, Refly Harun: Kembali Ke Orba? - GenPI.co
Refly Harun (foto: SC IG @reflyharun)

GenPI.co -  

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun memberi tanggapan terakit draf Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 219 yang membahas soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

“Luar biasa ya, lama-lama tujuan negara ini adalah bagaimana memenjarakan sebanyak mungkin masyarakat,” ujar Refly dalam akun YouTube-nya dan GenPI .co telah diizinkan untuk mengutip, Rabu (9/6/2021).

BACA JUGA:  RUU KUHP Pasal 2019, Ini Kata Johan Budi

Refly lantas menilai RUU tersebut menggambarkan bahwa Indonesia seperti ingin kembali ke Orde Baru dan zaman penjajahan.

Sebab, menurutnya, pasal-pasal seperti itu sama seperti apa yang pernah dipraktikkan ratu atau raja pada zaman Hindia Belanda yang tidak memperbolehkan untuk dikritik, apalagi diserang harkat martbatnya.

BACA JUGA:  RUU Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Jadi Alat Pembungkaman

“Jadi, RUU KUHP yang sering disebut pasal karet hendak dihidupkan kembali. Itulah pasal yang banyak menjerat aktivis politik masa Orde Baru (Orba, Red) dan juga pejuang Republik Indonesia,” ujarnya,

Menurut Refly, prinsip seperti itu tidak perlu dipertahankan jika Indonesia ingin menjadi negara demokrasi yang memiliki kebebasan berserikat dan berkumpul.

BACA JUGA:  Soal Vonis RUU Penghinaan Presiden, Mendadak Fadli Zon Bilang...

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya