Pasal Penjara ke Penghina Presiden, Refly Harun: Kembali Ke Orba?

Pasal Penjara ke Penghina Presiden, Refly Harun: Kembali Ke Orba? - GenPI.co
Refly Harun (foto: SC IG @reflyharun)

Dalam draf tersebut, terdapat salah satu pasal yang tengah menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Yakni terkait pasal 219 yang mengatur soal penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Draf RUU KUHP Pasal 219 diketahui mengatur seseorang yang dinilai menghina Presiden dan Wakil Presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara.

BACA JUGA:  RUU KUHP Pasal 2019, Ini Kata Johan Budi

Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial. (*)

GenPI.co -  

BACA JUGA:  RUU Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Jadi Alat Pembungkaman

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya